Berikut adalah prosedur perjanjian sewa TLD BARC di NuklindoLab :
  1. Pelanggan mengisi perjanjian kerjasama sewa (ada di menu download)
  2. Perjanjian kerjasama yang telah diisi dan ditandatangani dikirimkan ke kantor pemasaran NuklindoLab, dilengkapi dengan formulir data pekerja radiasi, KTP pekerja radiasi dan NPWP perusahaan.
  3. TLD akan diproses apabila perjanjian kerjasama dan dokumen pendukung telah diterima NuklindoLab, TLD dikirimkan apabila NuklindoLab sudah menerima bukti pembayaran.
Berikut adalah prosedur perjanjian evaluasi TLD BARC di NuklindoLab :
  1. Pelanggan mengisi perjanjian kejasama evaluasi (pelanggan wajib sudah memiliki TLD 2 set, apabila pelanggan tidak memiliki TLD 2 set maka dapat mengajukan pembelian).
  2. Perjanjian kerjasama yang telah diisi dan ditandatangani dikirimkan ke kantor pemasaran NuklindoLab, dilengkapi dengan formulir data pekerja radiasi, KTP pekerja radiasi dan NPWP perusahaan.

Berikut adalah prosedur Evaluasi / Zero check TLD BARC :
  1. Pelanggan harus sudah memiliki perjanjian kerjasama sewa/evaluasi TLD dengan NuklindoLab – Koperasi JKRL.
  2. TLD yang akan dievaluasi / zero check dapat diantar sendiri atau dikirimkan via jasa ekspedisi ke kantor pemasaran NuklindoLab disertai dengan surat permohonan evaluasi / zero check (sesuaikan dengan kebutuhan, dokumen dapat download di web).
  3. Jika TLD diantar, pelanggan akan mendapatkan tanda terima. Jika TLD dikirimkan via jasa ekspedisi, tanda terima dapat diminta untuk dikirimkan via email. Proses evaluasi/zero check TLD BARC adalah 7 hari kerja sejak TLD dan dokumen pendukung diterima lengkap oleh NuklindoLab.
  4. Jika pelanggan belum memiliki perjanjian kerjasama sewa/evaluasi TLD dengan NuklindoLab – Koperasi JKRL, maka NuklindoLab hanya dapat melayani zero check sebanyak 1 (satu) kali. Surat permohonan zero check dilengkapi dengan NPWP perusahaan dan KTP pengguna TLD.

Penambahan sewa TLD dapat dilakukan apabila perjanjian kerjasama masih berlaku, pelanggan hanya perlu mengirimkan surat permohonan penambahan sewa dan KTP pengguna TLD (melalui email tld@kop-jkrl.co.id atau whatsapp 08111 500 152).

  1. Penambahan evaluasi TLD dapat dilakukan apabila perjanjian kerjasama masih berlaku. Jika pelanggan telah memiliki : 2 set TLD, pelanggan hanya perlu mengirimkan surat permohonan penambahan evaluasi (nomor perjanjian harap dicantumkan) dan KTP pengguna TLD.
  2. Jika pelanggan belum memiliki TLD yang akan digunakan, maka pelanggan dapat mengirimkan surat permohonan pembelian (nomor perjanjian harap dicantumkan) dan KTP pengguna TLD.

Pelanggan dapat mengajukan perubahan nama pengguna TLD BARC maksimal 1 (satu) bulan sebelum masuk ke periode selanjutnya, KTP pengguna baru melalui email tld@kop-jkrl.co.id atau whatsapp 08111 500 152.

Untuk permintaan kalibrasi alat ukur radiasi melalui NuklindoLab, pelanggan cukup mengirimkan alat ukur radiasi dan surat permohonan kalibrasi. Proses kalibrasi alat ukur radisi adalah 20 hari kerja.

Untuk permintaan penawaran, pelanggan dapat menghubungi nara hubung melalui email cs@kop-jkrl.co.id atau pesan whatsapp di 0811 1500 152.

Proteksi radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.

Keselamatan radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.

Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi.

Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi radiasi pengion yang diperkirakan menerima dosis radiasi tahunan melebihi dosis untuk masyarakat umum.

Dosis radiasi atau biasa disebut dengan dosis adalah jumlah radiasi yang diserap atau diterima oleh bahan atau tubuh.

Kontaminasi adalah keberadaan zat radioaktif berbentuk padatan, cairan, atau gas yang tidak semestinya ada pada permukaan bahan, benda, atau dalam suatu ruangan dan di dalam tubuh manusia, yang dapat menimbulkan bahaya paparan radiasi.

(1) Dasarnya adalah Peraturan Kepala BAPETEN No.4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir Pasal 34. (2) TLD digunakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau 4 (empat) kali dalam setahun.

TLD merupakan singkatan dari Thermoluminiscence Dosimeter adalah alat ukur radiasi yang digunakan untuk mengukur dosis akumulasi dari sinar-X, sinar gamma, sinar beta, dan neutron. TLD dapat dipakai berulang-ulang namun tidak dapat dipakai sebagai arsip, karena TLD tidak dapat dibaca lagi setelah sekali baca.

NuklindoLab Koperasi JKRL melakukan evaluasi TLD berbentuk badge buatan BARC-India, berbahan CaSO4:Dy.

TLD BARC digunakan untuk mengukur dosis akumulasi yang berasal dari sinar-X, sinar gamma dan sinar beta. TLD BARC tidak dapat digunakan untuk mengukur paparan radiasi yang berasal dari neutron.

TLD dikenakan di saku baju pekerja radiasi selama satu periode pemakaian 3 (tiga) bulan.

TLD pekerja yang tidak digunakan disimpan di suatu tempat yang tidak ada pengaruh radiasi tempat kerja.

TLD kontrol adalah TLD yang tidak digunakan oleh pekerja, dan diletakkan/disimpan bersama dengan TLD pekerja yang tidak digunakan yaitu di tempat yang tidak ada pengaruh radiasi tempat kerja.

TLD kontrol digunakan untuk mengurangi nilai dosis TLD yang digunakan pekerja agar bacaan dosis yang dilaporkan dalam Laporan Hasil Uji (LHU) murni berasal dari dosis yang diterima pekerja selama bekerja di tempat kerja yang ada paparan radiasi.

Selain TLD BARC, terdapat juga TLD Harshaw buatan USA.

TLD Harshaw Beta-Gamma adalah TLD Harshaw yang digunakan untuk mengukur dosis akumulasi yang berasal dari sinar-X, sinar gamma dan sinar beta, seperti halnya TLD BARC. Sedangkan TLD Harshaw Neutron adalah TLD Harshaw yang digunakan untuk radiasi yang berasal dari neutron. Saat ini NuklindoLab sedang mengembangkan TLD neutron yang berasal dari TLD BARC.