Pendahuluan

Limbah Radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi. Limbah Radioaktif diklasifikasikan menjadi tingkat rendah, tingkat sedang dan tingkat tinggi. 

Penghasil limbah radioaktif wajib melakukan pengumpulan dan pengelompokan zat radioaktif tertutup maupun terbuka serta peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi yang tidak digunakan, setelah itu wajib mengirimkannya kembali ke negara asal atau menyerahkannya kepada BATAN sesuai dengan PERKA BAPETEN No. 8 Tahun 2016.

Lingkup Layanan

Lingkup layanan pelimbahan zat radioaktif meliputi pengangkutan - pelimbahan zat radioaktif dari tempat usaha ke lembaga pengolahan limbah zat radioaktif di BATAN/BRIN. 

Harga Layanan

Untuk informasi mengenai harga layanan pelimbahan zat radioaktif pelanggan bisa berkonsultasi langsung kepada Kami melalui email cs@kop-jkrl.co.id atau WA 0812-7777-1915

Fasilitas Pengujian


...
nofile
...
nofile
...
nofile

Dokumentasi Kegiatan


...
Proses pelimbahan ZRA
...
Proses pelimbahan ZRA
...
Proses pelimbahan ZRA